Cibinong – Dalam waktu satu bulan, Polres Bogor menangkap 38 tersangka dari kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 38 tersangka ini, sebanyak 25 pelaku adalah 5 komplotan pengedar narkoba yang berbeda.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan seluruh pelaku yang diamankan, dari hasil penyelidikan dari 2 September 2019 sampai 10 Oktober 2019, merupakan pengedar dan bandar narkoba. Selain itu, kelima komplotan ini juga menjual obat-obatan keras tanpa izin.
“Dari 38 tersangka tersebut, kita pastikan semuanya sebagai pengedar atau Bandar. Dari 25 pelaku, kita amankan 1/2 kilogram (kg) lebih sabu-sabu, 1,5 kg ganja, dan ribuan butir jenis obat obatan keras,” kata AKBP Joni di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/10/2019).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pukul Telak Penganut BUMI DATAR,Astrounaut Malaysia Bersumpah Bumi Itu bulat
Meskipun telah banyak bukti dan penjelasan ilmiah terkait bentuk Bumi yang bulat, namun pengikut paham Bumi datar rupanya masih banyak saj...
-
Kamera hadir dalam berbagai bentuk dan ukuran. Ada yang berukuran besar dan dibekali kemampuan untuk mengambil gambar resolusi tinggi, ada...
-
Gubernur Nusa Tenggara Timut (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat, meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang baru, John...
-
Laporan akhir (Final Report) investigasi kecelakaan pesawat B737 MAX 8 Lion Air penerbangan JT610 akhirnya dirilis oleh Komite Nasional Ke...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar